KALAMANTHANA, Kendari – Sudah lewat malam. Tapi, YJ masih masih beraktivitas. Aktivitas itu baru terhenti saat polisi datang. Ternyata, wanita berusia 27 tahun itu diduga terlibat peredaran sabu-sabu.
YJ diamankan aparat Satresnarkoba Polresta Kendari pada Kamis 7 Mei 2026 malam sekitar pukul 22.30 WIB itu. Dia ditangkap di kawasan BTN Bukit Marwah Blok EE6, Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamataan Puuwatu, Kendari.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah BTN Bukit Marwah. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang perempuan,” ujar Andi Musakkir Musni.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menggeledah pelaku yang diketahui berinisial YJ ini. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam dasbor sepeda motor Honda Stylo milik pelaku.
Setelah diinterogasi, YJ mengaku masih menyimpan puluhan paket sabu-sabu lainnya di belakang rumah yang berada di lokasi tersebut.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan 42 paket sabu tambahan yang disimpan di dalam dompet warna cokelat.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 43 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 9,18 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa gunting kecil, sachet plastik kosong, potongan pipet, dua ball pipet, kantong plastik, timbangan digital, satu unit handphone, serta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Pelaku saat diamankan sedang menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)