KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tak butuh waktu lama, aparat Satreskrim Polres Barito Utara meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.
Aparat Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan RDA pada Sabtu 16 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Dia diringkus di Jalan Katamso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.
Pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polres Barito Utara tersebut berawal dari laporan korban Lukoadi Sanyoto.
Dia mengaku sepeda motor Honda Supra X merah hitam dengan nomor polisi KH 3594 EQ miliknya hilang di Jalan Margo Rukun, Komplek Delta I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.
Begitu menerima laporan, personel Satreskrim Polres Barito Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Mereka akhirnya berhasil mengamankan pelaku RDA beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X dan selembar STNK motor tersebut di Jalan Katamso.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Seksi Humas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga situasi kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, termasuk memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman. Polres Barito Utara akan terus hadir memberikan perlindungan serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Barito Utara,” ujar Novendra. (sly)