Wanita Tanjung Diamankan Polsek Bintang Ara di Halaman Musala, Ternyata Bawa Sabu-sabu

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 21 Mei 2026 | 13:40:49 WIB

KALAMANTHANA, Tanjung – Di halaman musala di Mahe Seberang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, langkah NJ terhenti. Dia diamankan aparat Polsek Bintang Ara.

NJ, wanita berusia 29 tahun itu, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sabu-sabu. Dia dicokok pada Selasa 19 Mei 2026 dinihari.

Tak kurang dari Kepala Polsek Bintang Ara, Iptu Hartanto, yang ikut serta mengamankan NJ. Setelah diamankan, dia dibawa ke Markas Polsek Bintang Ara.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, membenarkan penangkapan tersebut.

Dia menyebutkan pengungkapan kasus sabu-sabu tersebut bermula saat Polsek Bintang Ara menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan akan terjadinya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bintang Ara.

Dari situlah, petugas mengamankan seorang N, warga Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,17 gram yang disimpan dalam gumpalan tisu warna putih.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam putih dengan nomor polisi DA 6794 KM yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, NJ beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bintang Ara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui kontak polisi 110 terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top