KALAMANTHANA, Bombana – ZA, pria asal Selumi Pantai, Tarakan, diringkus di Bombana, Sulawesi Tenggara. Dia membawa sabu-sabu hampir 1 kilogram.
ZA, pria berusia 38 tahun asal Tarakan itu, diringkus aparat Satresnarkoba Polres Bombana pada Rabu 20 Mei 2026 sore. Dia dicokok di jalan poros Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara,” kata Kapolres Bombana AKBP Eko Sutomo, akhir pekan.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bombana yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polres Bombana Iptu Rusdianto Ladiwa melakukan penyelidikan di lokasi.
Polisi kemudian mencurigai sebuah mobil yang melintas di Desa Karya Baru sebagai kendaraan yang digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba. Petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan seorang yang berada di dalam mobil.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa, polisi menemukan satu kantong plastik hitam di lantai mobil. Di dalamnya terdapat 17 paket besar sabu yang dibungkus menggunakan makanan tradisional buras.
“Total berat barang bukti diduga sabu yang diamankan mencapai 860,60 gram,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ZA mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang di Malaysia. Barang haram itu diduga masuk ke Indonesia melalui jalur laut menuju Kalimantan Utara, kemudian dibawa ke Sulawesi Tengah sebelum diedarkan ke Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)