KALAMANTHANA, Jakarta – Nasib Lodewyk Pusung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik program MBG ditentukan hari ini. Bagaimana hasil putusan praperadilannya?

Lodewyk Pusung adalah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), badan pengelola program makan bergizi gratis alias MBG. Kejaksaan Agung sudah menetapkannya sebagai tersangka.

Tapi, Lodewyk Pusung tak menyerah. Dia mengajukan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi MBG.

Senin 24 Agustus 2026 ini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal memutuskan gugatan praperadilan Lodewyk Pusung.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan digelar di ruang Kusuma Admadja III, dengan dipimpin oleh hakim tunggal Firman Akbar.

Dalam gugatan praperadilan, Lodewyk Pusung meminta status tersangka terhadap dirinya terkait kasus dugaan korupsi MBG dicabut.

Advokat Lodewyk, OC Kaligis menyampaikan kliennya sama sekali tidak terlibat dan tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa terkait program MBG serta penentuan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Kami harap majelis hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon (Kejaksaan Agung) berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon (Lodewyk),” ucap OC Kaligis.

Menurutnya, penyidik tidak memiliki bukti yang kuat dan dasar hukum yang sah terkait penetapan tersangka kliennya.

Tak hanya terkait penetapan tersangka, OC Kaligis juga mengajukan keberatan terkait penangkapan, penggeledahan, penahanan, hingga penyitaan aset kliennya.

Berbagai tindakan tersebut, kata dia, telah dilakukan sewenang-wenang lantaran tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Adapun Lodewyk Pusung telah mengajukan praperadilan sebelumnya di PN Jakarta Selatan, namun ditolak karena PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut (kompetensi relatif).

Lodewyk Pusung merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026.

Ia bersama tersangka lainnya diduga melakukan penambahan alias mark up harga pengadaan beberapa barang pada BGN, salah satunya sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.

Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta terdapat mark up. Penggelembungan harga tersebut menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Selain Lodewyk, telah ditetapkan empat tersangka lain dalam kasus itu, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono. (*)