Polres Kapuas Ungkap 12 Kasus Pidana Selama Januari–Mei 2026

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:37:34 WIB
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma dan jajaran menunjukan sejumlah barang bukti tindak pidana yang terjadi sepanjang Januari-Mei 2026, Sabtu (30/5/2026). Foto : irfan

KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Polres Kapuas berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus yang berhasil diungkap tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan, dari total 17 laporan kasus yang ditangani selama periode tersebut, sebanyak 12 kasus telah berhasil diungkap, sementara lima kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Dari 17 kasus yang terjadi, hingga Mei 2026 kami telah berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus. Sedangkan lima kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kapuas, Sabtu (30/5/2026).

Ia merinci, dari enam kasus curat yang ditangani, seluruhnya berhasil diungkap. Kemudian, dari lima kasus curas, baru satu kasus yang berhasil diungkap. Sementara itu, dari enam kasus curanmor, sebanyak lima kasus telah berhasil diungkap.

“Beberapa kasus yang belum terungkap masih terus kami upayakan penyelesaiannya bersama jajaran dan dukungan masyarakat,” kata Gede Eka Yudharma.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

Menurutnya, terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat.

“Saya harap kita bersama-sama menjaga lingkungan, karena kejahatan muncul karena adanya niat dan kesempatan. Ketika kesempatan itu hadir dan kita tidak waspada, maka itu bisa dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Selain itu, Kapolres menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan darurat 110 untuk mempercepat pelaporan apabila terjadi tindak pidana atau kejadian menonjol lainnya.

“Apabila ada kejadian seperti pencurian maupun tindak pidana lainnya, masyarakat dapat segera menghubungi layanan 110 Polres Kapuas,” pungkas AKBP Gede Eka Yudharma. (fan)
 

Reporter: Redaksi
Back to top