KALAMANTHANA, Sampit - Upaya peredaran narkotika di wilayah Kota Sampit kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang perempuan berinisial SM (27) diamankan Unit Reskrim Polsek Ketapang setelah diduga menyimpan sembilan paket sabu di rumahnya di Jalan DI Panjaitan Gang Tiung Andai, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Tindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku. Saat penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan satu bungkus rokok merek Marlboro Ice berisi sembilan paket plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Kotawaringin Timur, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas, Edy Wiyoko, mengatakan barang bukti yang diamankan memiliki berat kotor 4,37 gram.
“Petugas menemukan sembilan paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Terlapor juga mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaannya,” ujar Edy, Rabu (3/6/2026).
Setelah diamankan, SM bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Atas kejadian ini, terlapor dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ini, SM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Polisi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu menekan peredaran narkoba di wilayah Kotawaringin Timur. (Su).