KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Jajaran Unit Reskrim Polsek Dusun Timur yang dibantu Tim Resmob Satreskrim Polres Barito Timur (Bartim) berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedua pelaku dibekuk di Desa Batu Putih, Kecamatan Dusun Tengah, pada Senin (15/6/2026).
Kedua pelaku yang diamankan berinisial AR (29) dan DW (26). Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi DA 4576 UA berwarna merah-hitam, lengkap beserta STNK dan BPKB-nya.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, melalui Kasihumas AKP Eko Sutrisno, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
“Setelah menerima laporan dari korban, Kapolres langsung memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Dusun Timur untuk membentuk tim gabungan. Tim Reskrim Polsek Dusun Timur dibantu Resmob Polres Bartim dan Reskrim Polsek Ampah langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar AKP Eko Sutrisno.
Kasus ini bermula pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku AR mendatangi kontrakan korban yang berada di Jalan Patianom, Gang Sejahtera, Kelurahan Tamiang Layang, dengan alasan bertamu atau mampir.
Sekitar pukul 19.00 WIB, AR berpamitan dengan dalih ingin pergi ke warung, namun ia tak kunjung kembali. Kecurigaan korban terbukti saat memeriksa halaman depan; sepeda motor yang terparkir di teras rumah beserta kunci kontaknya sudah raib dibawa kabur.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan langsung melapor ke Polsek Dusun Timur (LP/B/08/VI/2026).
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Petugas kemudian melacak keberadaan mereka dan berhasil menangkap AR serta DW di Desa Batu Putih, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Ampah.
“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Dusun Timur. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian motor lain di wilayah Barito Timur,” tambah Kasihumas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 huruf e dan/atau huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Di akhir kesempatan, AKP Eko Sutrisno menegaskan komitmen Polres Bartim untuk memberantas tindak kriminalitas, khususnya curas, curat, dan curanmor (3C).
“Sesuai perintah Kapolres, kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memarkirkan kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda, dan segera melapor ke Call Center 110 jika melihat ada aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya. (Anigoru)