KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara tak ingin kecele saat menangkap AS. Ini hal yang mereka lakukan.

Penangkapan terhadap AS dilakukan Satresnarkoba Polres Barito Utara pada Jumat 14 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Pria berusia 28 tahun itu diciduk di Jalan Negara Km 18, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Aparat Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan 12 paket berbagai ukuran berisikan serbuk kristal sabu-sabu. Total berat kotornya mencapai 7,03 gram.

Tapi, Satreskrim Polres Barito Utara tak hendak kecele. Mereka pun melakukan pengujian terhadap barang bukti itu.

Untuk memastikan jenis barang yang ditemukan, petugas melakukan uji awal menggunakan alat tes kit terhadap serbuk kristal putih tersebut.

Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi ungu atau positif mengandung methamphetamine. Proses pemeriksaan itu disaksikan langsung oleh masyarakat setempat maupun terlapor.

Setelah seluruh barang bukti diamankan, terlapor kemudian dibawa ke Mako Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, membenarkan penangkapan itu.

Menurutnya, penungkapan ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Barito Utara. Petugas kemudian mengamankan AS di lokasi kejadian.

Setelah menunjukkan Surat Perintah Tugas dan disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta barang bawaan yang dikuasai AS.

Dari penggerebekan dan pencarian barang bukti, Satresnarkoba Polres Barito Utara menemukan beberapa paket sabu-sabu. Setelah ditotal, sabu-sabu itu seberat 7,03 gram bruto.

Singgih Febiyanto menyampaikan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat,” katanya.

Dia menambahkan Polres Barito Utara akan terus melakukan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana narkotika.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (sly)