KALAMANTHANA, Palangka Raya – Belum lama ini, masyarakat Kota Palangka Raya dihadapkan pada pemberitaan mengenai aksi penyegelan sebuah kantor perusahaan pembiayaan yang dipicu oleh sengketa terkait jaminan fidusia. Terlepas dari siapa yang benar atau salah, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa pemahaman mengenai hukum jaminan fidusia masih perlu ditingkatkan, baik oleh masyarakat sebagai debitur maupun oleh perusahaan pembiayaan sebagai kreditur.

Menurut Advokat Edi Rosandi, S.Sos., S.H., M.Hum., tidak sedikit sengketa yang sebenarnya dapat dicegah apabila para pihak memahami hak dan kewajibannya serta mengedepankan prinsip transparansi dan komunikasi yang baik.

Dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor, jaminan fidusia merupakan mekanisme yang memungkinkan debitur tetap menguasai dan menggunakan kendaraan yang dibiayai, sementara hak jaminan atas kendaraan tersebut berada pada perusahaan pembiayaan sebagai bentuk pengamanan atas kewajiban pembayaran.

Pengaturan mengenai fidusia di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pihak, baik kreditur maupun debitur.

Namun, hubungan hukum tersebut tidak selalu berjalan mulus. Ketika debitur mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya, persoalan kerap muncul terkait proses penyelesaian, pelaksanaan eksekusi jaminan, hingga perhitungan kewajiban yang masih harus dipenuhi.

Banyak pihak beranggapan sengketa fidusia semata-mata dipicu oleh tunggakan pembayaran. Faktanya, konflik justru sering terjadi setelah objek jaminan diserahkan atau dieksekusi. Kurangnya keterbukaan mengenai proses penjualan objek jaminan, hasil penjualan, dan perhitungan sisa kewajiban menjadi salah satu pemicu utama sengketa.

Di sisi lain, perusahaan pembiayaan juga menghadapi tantangan ketika debitur tidak kooperatif, sulit dihubungi, atau tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.

Debitur pada prinsipnya memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai status kewajiban, termasuk rincian sisa utang, denda, dan biaya lainnya. Debitur juga berhak mengetahui proses penyelesaian objek jaminan serta bagaimana hasil penjualannya diperhitungkan terhadap kewajiban yang masih tersisa.

Perlindungan terhadap hak debitur semakin ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mengatur bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus memperhatikan kesepakatan para pihak dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Meski demikian, hak selalu berjalan beriringan dengan kewajiban. Debitur tetap berkewajiban memenuhi pembayaran sesuai perjanjian, menjaga objek jaminan, dan bertindak dengan itikad baik.

Bagi perusahaan pembiayaan, transparansi merupakan kebutuhan yang tidak dapat diabaikan. Penyampaian informasi secara jelas mengenai status pembiayaan, proses penyelesaian objek jaminan, serta perhitungan kewajiban debitur dapat meminimalkan potensi kesalahpahaman.

Perusahaan juga perlu memastikan bahwa setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik sering kali lebih efektif dibandingkan langkah-langkah yang berpotensi memperkeruh hubungan dengan debitur.

Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, baik melalui negosiasi, mediasi, pengaduan kepada lembaga yang berwenang, maupun melalui proses peradilan.

Penyelesaian sengketa melalui jalur hukum akan memberikan kepastian bagi semua pihak dan mencegah munculnya persoalan baru yang justru dapat memperpanjang konflik.

Peristiwa yang terjadi di Palangka Raya hendaknya menjadi pelajaran bersama bahwa penyelesaian sengketa yang berkeadilan tidak lahir dari tekanan ataupun konfrontasi, melainkan dari penghormatan terhadap hukum dan komitmen semua pihak untuk mencari solusi yang adil dan bermartabat. (*).