KALAMANTHANA, Jakarta – Bos besar perusahaan tambang di Kalimantan Timur, Hendarto, menjalani sidang vonis hari ini. Dia adalah direktur PT Bara Jaya Utama Grup.
Sidang vonis terhadap Hendarto, pemilik manfaat PT Bara Jaya Utama Grup itu akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 22 Juni 2026 ini.
Dalam kasus ini, Hendarto selaku direktur sekaligus beneficial owner PT Bara Jaya Utama Grup, didakwa merugikan negara sebesar Rp1,06 triliun.
“Sidang dengan terdakwa Hendarto (kasus LPEI), dengan agenda putusan,” ucap Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Sidang dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali, dengan dipimpin Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien.
Dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2016, Hendarto dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat (AS) subsider pidana penjara selama 6 tahun.
Sebelumnya, ia didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS.
Kerugian negara diduga terjadi karena Hendarto telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri senilai besaran kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Selain memperkaya diri, perbuatan Hendarto juga diduga memperkaya beberapa pihak lainnya, yakni Dwi Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hendarto bersama-sama dengan para pejabat LPEI tersebut, yakni antara lain menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi.
Hendarto didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta Direktur Pelaksana V LPEI Omar Baginda Pane, yang dilakukan penuntutan secara terpisah.
Atas perbuatannya, Hendarto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 618 KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)