Propam Polres Kotim Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Anggota, Penanganan Dipastikan Transparan

Penulis: Redaksi  •  Senin, 22 Juni 2026 | 15:05:56 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Polres Kotawaringin Timur menegaskan penanganan internal terhadap kasus dugaan pelanggaran kode etik melibatkan seorang anggotanya dilakukan secara serius.

Dugaan pelanggaran kode etik itu bermula dari peristiwa yang sempat menghebohkan di Perumahan Bintang Wijaya Makmur, Kotawaringin Timur, pada Selasa 16 Juni 2026 malam.

Saat itu, warga sekitar sempat heboh setelah terdengar teriakan “maling” dari salah satu rumah di kawasan perumahan yang terdiri dari beberapa blok.

Warga yang semula mengira terjadi tindak kriminal, kemudian berhamburan keluar rumah untuk memastikan kejadian tersebut.

Sejumlah warga mengaku terkejut karena insiden tersebut ternyata berkaitan dengan dugaan persoalan rumah tangga yang melibatkan anggota kepolisian.

Menindaklanjuti laporan dan informasi yang beredar, Polres Kotim melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Kepala Polres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menegaskan institusi Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

“Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan di ruang tahanan khusus Provos Polres Kotim untuk memudahkan proses pemeriksaan. Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri,” tegasnya, Senin (22/6/2026).

Hingga saat ini, proses pemeriksaan oleh Propam Polres Kotim masih berjalan untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan para pihak terkait, termasuk memastikan seluruh keterangan dan bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara tersebut.

Polres Kotim memastikan setiap proses akan ditangani sesuai aturan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah institusi kepolisian. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top