KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepala Polres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, hadir dalam RDP terkait masalah PETI di DPRD Barito Utara. Dia menyebutkan penegakan hukum dilakukan profesional dan proporsional.

Rapat Dengar Pendapat atau RDP DPRD Barito Utara itu berlangsung di Kantor DPRD, Senin 22 Juni 2026. Rapat membahas permasalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Dalam rapat terbuka itu, berbagai masukan, aspirasi, serta pandangan dari masyarakat dan pemangku kepentingan disampaikan guna mencari solusi terbaik terhadap permasalahan PETI di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kehadiran Kapolres Barito Utara dalam RDP ini pun merupakan wujud komitmen Polres Barito Utara mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dengan Forkopimda, DPRD, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat dalam penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Polres Barito Utara akan terus mengedepankan pendekatan yang humanis, preventif, dan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan,” ujar Kapolres Barito Utara melalui Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Barito Utara, Iptu Novendra.

Dia menegaskan Polres Barito Utara senantiasa membuka ruang koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pihak guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

RDP tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Barito Utara, perwakilan masyarakat, dan Dewan Perwakilan Adat.

Kehadiran Kapolres Barito Utara dalam forum tersebut menjadi bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam mendukung upaya penanganan aktivitas pertambangan ilegal yang menjadi perhatian berbagai pihak. (*)