Kaleng Permen Berisi Sabu, Pemuda di Sampit Diciduk Polisi

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 09 Juli 2026 | 09:36:12 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Akal seorang pemuda menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam kaleng bekas permen tak mampu mengelabui petugas kepolisian. Kaleng berwarna hijau merek Milton yang tampak seperti wadah permen biasa itu ternyata berisi empat paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,07 gram.

Pemuda berinisial JS (23) tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Ketapang di sebuah barak yang berada di Jalan Pinang IV RT 047 RW 007, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (8/7) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Ketapang langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan JS saat berada di dalam barak.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi. Surat perintah tugas juga diperlihatkan kepada terlapor dan Ketua RT agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

"Anggota memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, terlapor berhasil diamankan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT," ujar Edy, Kamis (9/7/2026).

Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap sepeda motor milik terlapor. Dari dalam jok kendaraan, petugas menemukan satu timbangan digital mini berwarna hitam. Pencarian berlanjut hingga polisi menemukan sebuah kaleng bekas permen merek Milton berwarna hijau.

Saat kaleng tersebut dibuka, petugas mendapati empat bungkus plastik klip ukuran kecil yang masing-masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Setelah ditimbang, total berat kotor barang bukti mencapai sekitar 3,07 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital mini yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JS mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

«"Barang bukti yang ditemukan diakui merupakan milik terlapor. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Edy.»

Saat ini JS masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Ketapang. Penyidik juga terus mendalami asal-usul sabu yang dimiliki terlapor serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top