Tegaskan Larangan Membakar Lahan, Polisi Pasang Police Line di Sejumlah Titik Karhutla di Kotim

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 18:59:27 WIB
AKBP Resky Maulana Zulkarnain

KALAMANTHANA, Sampit – Meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat perhatian serius dari jajaran Polres Kotim.

Sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus peringatan kepada masyarakat, polisi memasang police line di sejumlah titik lahan yang terbakar dan mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan pembakaran secara sengaja.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus memberikan efek jera kepada siapa pun yang masih nekat membuka lahan dengan cara membakar, terutama di tengah musim kemarau yang membuat risiko penyebaran api semakin tinggi.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan, kepolisian mendukung penuh upaya penanggulangan karhutla yang dilakukan bersama pemerintah daerah, BPBD, TNI, Manggala Agni, serta seluruh pihak terkait.

Komitmen itu diwujudkan tidak hanya melalui keterlibatan dalam apel kesiapsiagaan, tetapi juga dengan memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum di lapangan.

"Kami dari Polres Kotim ikut serta dalam apel kesiapsiagaan penanggulangan bencana karhutla. Di sisi lain, kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Namun apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Kapolres, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, sejumlah lokasi kebakaran yang diduga terjadi akibat aktivitas pembakaran telah dipasangi police line. Lokasi tersebut kini menjadi objek penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti serta mengetahui apakah terdapat unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran tersebut.

"Kami sudah memasang police line di beberapa titik yang terbakar. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan sekaligus bentuk penegasan bahwa setiap dugaan pembakaran lahan akan ditindaklanjuti secara serius," ujarnya.

Selain memasang garis polisi, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memetakan wilayah yang terbakar, serta mengidentifikasi dan memanggil pemilik lahan untuk dimintai keterangan.

"Proses yang kami lakukan dimulai dari pemeriksaan lokasi, pemetaan area yang terbakar, kemudian memanggil pemilik lahan. Dari hasil pemeriksaan itu akan kami nilai sejauh mana pelanggaran yang terjadi, baik berdasarkan peraturan daerah maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Kapolres mengatakan, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, proses penyelidikan masih terus berlangsung dan akan ditingkatkan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana.

"Belum ada yang kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman terhadap setiap lokasi yang terbakar," katanya.

Sejauh ini, polisi telah menangani sekitar empat hingga lima titik kebakaran yang telah dipasangi police line. Jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring hasil pemetaan di lapangan.

Mengenai dugaan adanya unsur kesengajaan, Kapolres menyebut belum seluruh kebakaran dapat disimpulkan sebagai tindakan yang disengaja. Namun, terdapat beberapa titik yang memang terindikasi kuat dibakar secara sengaja sehingga langsung dilakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami belum memetakan seluruh kejadian sebagai pembakaran yang disengaja. Tetapi memang ada beberapa titik yang terindikasi demikian. Lokasi tersebut langsung kami datangi, dilakukan olah TKP, dan selanjutnya pemilik lahannya akan kami panggil untuk diperiksa," ungkapnya.

Apabila nantinya hasil penyelidikan membuktikan adanya unsur pidana, maka kepolisian akan meningkatkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Semua akan kami proses berdasarkan aturan yang berlaku. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tingkatkan ke proses hukum. Tujuan kami bukan hanya menindak pelaku, tetapi juga mencegah agar kebakaran lahan tidak terus berulang," tegasnya.

Polres Kotim juga kembali mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kabut asap, tindakan tersebut dapat berujung pada proses hukum apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Dengan langkah preventif dan penegakan hukum yang terus diperkuat, kepolisian berharap masyarakat semakin sadar bahwa  pembakaran lahan bukan lagi dianggap sebagai kebiasaan, melainkan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top