Sebagai salah satu Wartawan yang memprotes keras perkataan saudara kepada Wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya. Dimana saat itu, saudara melontarkan kalimat. “Lu punya otak nggak? Jawab dulu”.
Melalui surat terbuka ini, saya menyampaikan apresiasi atas kebesaran hati dan kerendahan hati saudara yang secara resmi telah menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada seluruh insan pers dan organisasi wartawan di Indonesia.
Namun, agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa depan, izinkan saya menyampaikan beberapa catatan penting dan saran berbasis regulasi demi menjaga marwah kerja sama antarprofesi:
• Hak Bertanya Adalah Fungsi Jurnalistik: Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pertanyaan yang diajukan wartawan saat konferensi pers bukanlah bentuk serangan pribadi, melainkan kewajiban profesi untuk memenuhi hak publik atas informasi yang berimbang, sehingga arah pemberitaan Wartawan menjadi jelas dan sesuai fakta yang ada.
• Hormati Perlindungan Hukum Wartawan: Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Intimidasi verbal atau diksi yang merendahkan martabat Wartawan ruang publik berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.
• Wartawan Terikat Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ, wartawan Indonesia wajib bersikap independen, menguji informasi, serta menghasilkan berita yang akurat dan berimbang tanpa itikad buruk. Ketika wartawan mengejar konfirmasi, mereka sedang menjalankan fungsinya, salah satunya kontrol sosial, bukan sedang menyudutkan narasumber.
Saran dan Harapan untuk saudara Hotman Paris:
1. Mengedepankan Edukasi Hukum: Sebagai advokat senior yang dihormati, kami berharap saudara dapat menjawab pertanyaan kritis Wartawan dengan argumentasi hukum yang berbasis data dan edukatif, bukan dengan emosi atau serangan verbal personal.
2. Membangun Komunikasi Bermartabat: Kami berharap saudara berkomitmen penuh untuk menghentikan penggunaan diksi yang merendahkan dalam setiap sesi wawancara atau konferensi pers ke depan. Jika ada pertanyaan yang berada di luar kapasitas saudara, sampaikanlah penolakan secara santun dan rasional sesuai etika komunikasi yang sehat.
3. Saling Menghormati sebagai Pilar Keadilan: Profesi advokat dan pers adalah mitra strategis. Keduanya merupakan pilar penting dalam mengawal penegakan hukum dan merawat demokrasi yang sehat di Indonesia.
Sekali lagi, terima kasih atas klarifikasi dan permintaan maafnya. Mari bersama-sama kita rawat ruang publik ini dengan komunikasi yang saling menghormati, profesional, dan bermartabat. (*).
Salam hormat,
Ririen Binti
Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng