KALAMANTHANA, Jakarta – Beginilah kondisi di Riau. Gubernurnya sudah jadi terdakwa, wakil gubernurnya pun diperiksa penyidik KPK.
Wakil Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto yang juga Pelaksana Tugas Gubernur Riau, diperiksa penyidik KPK pada Senin 27 Juli 2026.
Sofyan Franyata Hariyanto diperiksa KPK sebagai saksi untuk menggali dan mendalami temuan uang saat penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinasnya yang terjadi pada Desember 2025.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa 28 Juli 2026.
Selain itu, Budi mengatakan KPK mendalami dugaan penerimaan uang oleh Gubernur Riau Abdul Wahid saat masih aktif menjabat sebagai kepala daerah.
“Terhadap RF selaku ajudan Gubernur Riau dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau,” katanya.
Ia mengatakan pendalaman tersebut dilakukan dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sementara itu, dia mengatakan anggota DPRD Provinsi Riau Siti Aisyah, ajudan Gubernur Riau berinisial DI, mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau Bambang Suwarno, dan sopir Gubernur Riau berinisial FR tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (*)