KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Aparat Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, bergerak cepat. Mereka mengamankan MR alias A, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap MR alias A dilakukan aparat Polsek Dusun Tengah tak lama setelah menerima laporan dari orang tua korban.

Penangkapan terhadap MR alias A ini dibenarkan Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, Jumat 6 November 2026.

“Petugas telah mengamankan seorang laki-laki berusia 22 tahun yang dilaporkan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Dusun Tengah pada Kamis, 5 November 2026, berdasarkan Laporan Polisi yang diterima SPKT Polsek Dusun Tengah.

Dugaan tindak pidana itu diketahui terjadi pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Murung Baki, Kelurahan Ampah Kota, Barito Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Dusun Tengah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal.

Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengantar korban untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan.

Kapolres AKBP Iqbal Sengaji menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan mengutamakan perlindungan korban dan mengikuti prosedur hukum.

“Penanganan perkara yang melibatkan anak membutuhkan kehati-hatian. Kami mengedepankan perlindungan terhadap korban, menjaga kerahasiaan identitasnya serta memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya

Dalam proses penyidikan, polisi mendalami dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan.

Polres Barito Timur turut mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan lingkungan pergaulan anak, sekaligus membangun komunikasi terbuka dalam keluarga.

Masyarakat yang mengetahui indikasi kekerasan terhadap anak diminta segera melapor kepada kepolisian atau instansi perlindungan anak. (anigoru)