KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Terbongkarnya aksi MR alias A melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tak lepas dari kegelisahan orang tua. Apalagi, mereka kemudian menyaksikan “siang jahanam” di Ampah Kota.

Aparat Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, telah mengamankan MR alias A, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap MR alias A dilakukan aparat Polsek Dusun Tengah tak lama setelah menerima laporan dari orang tua korban.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula ketika orang tua korban mencari anak perempuannya, sebut saja Bunga, remaja berusia 15 tahun, yang saat itu tidak berada di rumah dan tidak masuk sekolah.

Setelah menanyakan keberadaan anak tersebut kepada anggota keluarga lainnya, pelapor memperoleh informasi bahwa Bunga berada di sebuah rumah di kawasan Jalan Murung Baki.

Pelapor kemudian mendatangi lokasi bersama anaknya yang lain. Setibanya di rumah tersebut, pelapor yang juga orang tua korban langsung syok.

Bagaimana tidak, dia mendapati Bunga bersama seorang laki-laki berinisial MR alias A di dalam rumah dalam keadaan tanpa busana.

Mengetahui kejadian tersebut, pelapor langsung membawa korban dan kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aparat Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, bergerak cepat. Mereka mengamankan MR alias A, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap MR alias A ini dibenarkan Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, Jumat 6 November 2026.

“Petugas telah mengamankan seorang laki-laki berusia 22 tahun yang dilaporkan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Kapolres AKBP Iqbal Sengaji menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan mengutamakan perlindungan korban dan mengikuti prosedur hukum.

“Penanganan perkara yang melibatkan anak membutuhkan kehati-hatian. Kami mengedepankan perlindungan terhadap korban, menjaga kerahasiaan identitasnya serta memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya

Dalam proses penyidikan, polisi mendalami dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan.

Polres Barito Timur turut mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan lingkungan pergaulan anak, sekaligus membangun komunikasi terbuka dalam keluarga.

Masyarakat yang mengetahui indikasi kekerasan terhadap anak diminta segera melapor kepada kepolisian atau instansi perlindungan anak. (anigoru)