KALAMANTHANA, Sampit – Aksi dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur kembali terjadi. Seorang ninja sawit berinisial TR (52) diamankan personel Polsek Ketapang.
TR diduga memanen puluhan janjang sawit tanpa izin di kebun milik BM yang berada di Jalan HM Arsyad Km 21, Desa Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Peristiwa pencurian TBS tersebut terjadi pada Senin 17 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dugaan aksi pencurian itu terbongkar saat saksi berinisial AB melakukan patroli dan pengecekan rutin di areal perkebunan. Ketika menyusuri kebun, saksi mendapati seorang pria sedang memanen tandan buah segar sawit di dalam areal yang diketahui merupakan milik korban.
Menilai aktivitas tersebut dilakukan tanpa seizin pemilik kebun, saksi segera mengamankan terduga pelaku beserta hasil panen yang telah dikumpulkan. Setelah itu, pengelola kebun diberi tahu dan kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Ketapang untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan personel Polsek Ketapang bergerak cepat menuju lokasi begitu menerima laporan dari masyarakat.
"Terduga pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa 46 janjang tandan buah segar kelapa sawit. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Edy Wiyoko, Selasa 28 Juli 2026.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 46 janjang TBS kelapa sawit yang diduga merupakan hasil panen tanpa hak. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp889.000.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti. Polisi juga mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Edy menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang menyasar hasil perkebunan masyarakat.
Menurutnya, pencurian hasil kebun tidak hanya merugikan pemilik, tetapi juga berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat apabila dibiarkan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati hak kepemilikan orang lain. Jangan mengambil hasil kebun tanpa hak. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban," tegasnya.
Polisi juga mengimbau pemilik maupun pengelola kebun sawit untuk meningkatkan pengawasan, terutama pada malam hingga dini hari yang kerap dimanfaatkan pelaku menjalankan aksinya.
Pengawasan rutin, koordinasi dengan warga sekitar, serta pelaporan cepat kepada aparat diharapkan mampu menekan angka pencurian hasil perkebunan di wilayah Kotawaringin Timur. (su)