Setelah Pajero Sport Disita dari Istri Muda, Istri Tua Bupati Kuantan Singingi Kini Giliran Diperiksa KPK

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 16:43:00 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Dua wanita terdekat dalam kehidupan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, harus berurusan dengan KPK. Setelah Suci Nitia Edwar, kini giliran Yulia Herma.

Yulia Herma adalah istri tua atau istri pertama Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Dia dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau atas nama YH sebagai ibu rumah tangga,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat 31 Juli 2026.

Sebelum Yulia Herma, istri muda Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, juga sudah berurusan dengan KPK. Pasalnya, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang dia pakai disita penyidik KPK sebagai alat bukti kasus yang melibatkan Suhardiman Amby.

Selain Yulia Herma, KPK juga memeriksa mantan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Dedy Sambudi, dalam kapasitas sebagai saksi. Budi menyebutkan pemeriksaan juga di Kantor BPKP Riau.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil saksi lain yang terdiri atas anggota DPRD Kuansing Maulana Imam Saleh, Sekretaris DPRD Kuansing Andi Zulfitri, dan tujuh tenaga ahli Bupati Kuansing berinisial RR, DRS, AHN, INR, RCY, ACO, serta ACI.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021-2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuansing.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sementara pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli karena sedang mengusut pemberian tersebut. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top