KALAMANTHANA, Jakarta – Bocoran datang dari Kerua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal. Bupati Nonaktif Suhardiman Amby mengumpulkan hingga 46.500 doilar Singapura untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Uang untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tersebut, menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikumpulkan dari berbagai pihak: mulai dari kepala desa, camat, hingga koperasi unit desa (KUD).

Budi Prasetyo menyebutkan uang untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni itu dikumpulkan dalam bentuk rupiah. Tapi, kemudian dikonversi menjadi dolar Singapura.

“Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, Bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Menhut RJ,” kata Budi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK masih mendalami apakah uang tersebut diberikan sepenuhnya kepada Raja Juli Antoni atau tidak.

Menurut dia, KPK baru mendapatkan informasi saat memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal sebagai saksi kasus tersebut pada 8 Juli 2026. Menurut Juprizal, uang yang telah diberikan kepada Raja Juli adalah sebesar 12.500 dolar Singapura.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada Juprizal ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah 12.500 dolar Singapura,” katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli yang juga Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sementara pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli karena sedang mengusut pemberian tersebut. (*)