Dalih Tagih Nota ke Toko, Sales di Sampit Diduga Bawa Uang Rp87 Juta

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 19:17:14 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Aktivitas penagihan nota kepada sejumlah toko di wilayah MB Ketapang justru berujung perkara hukum. Seorang sales perusahaan berinisial GJP diamankan polisi.

GJP, pria berusia 26 tahun itu, diduga tidak menyetorkan uang hasil tagihan yang menjadi tanggung jawabnya dengan nilai mencapai Rp87 juta.

GJP, karyawan swasta yang bekerja sebagai sales PT Puji Surya Indah, kini diamankan Unit Reskrim Polsek Ketapang setelah perusahaan tempatnya bekerja melaporkan dugaan penggelapan tersebut.

Perkara ini berawal ketika perusahaan memberikan tugas kepada GJP untuk menarik pembayaran dari beberapa toko konsumen yang memiliki nota jatuh tempo pada Rabu, 29 Juli 2026.

Penagihan itu semestinya berakhir dengan penyetoran seluruh uang yang diterima kepada bendahara perusahaan pada sore hari. Batas waktu yang diberikan kepada GJP yakni pukul 16.00 WIB.

Namun, uang hasil penagihan tersebut tidak kunjung disetorkan. Kondisi itu membuat pihak perusahaan mencoba mencari keberadaan GJP sekaligus menghubunginya. Upaya komunikasi tersebut disebut tidak mendapatkan respons.

Perusahaan kemudian melakukan pengecekan terhadap nota-nota yang sebelumnya dibawa untuk keperluan penagihan. Dari pengecekan itu, ditemukan selisih uang yang belum masuk ke kas perusahaan dengan jumlah lebih dari Rp87 juta.

Temuan tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum. Pada Kamis, 30 Juli 2026, pihak PT Puji Surya Indah membuat laporan ke Polsek Ketapang untuk meminta perkara tersebut ditindaklanjuti.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Waluyo mengatakan, dugaan penggelapan tersebut berkaitan dengan uang perusahaan yang seharusnya diserahkan setelah proses penagihan.

“Pelaku mendapat tugas melakukan penagihan nota yang telah jatuh tempo kepada beberapa toko konsumen. Setelah menerima pembayaran, uang tersebut seharusnya disetorkan kepada bendahara perusahaan paling lambat pukul 16.00 WIB,” ujar Edi.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Ketapang. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan GJP.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penagihan. Di antaranya 16 lembar nota penjualan PT Puji Surya Indah, satu lembar daftar nota tagihan, serta satu unit telepon genggam Redmi Note 9 warna ungu milik pelaku.

“Setelah dilakukan pengecekan, jumlah uang yang tidak disetorkan mencapai Rp87.323.904. Pelaku sudah diamankan dan perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Edi.

Polisi menjerat GJP dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top