KALAMANTHANA, Sampit – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur mulai memasuki ranah penegakan hukum.
Polres Kotawaringin Timur kini telah memasang police line di 18 titik kebakaran yang tengah didalami, termasuk lokasi yang hasil pemetaannya menunjukkan adanya indikasi kebakaran berada di kawasan konsesi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyelidikan kepolisian. Polisi masih memastikan posisi sebenarnya titik api dan asal mula kebakaran sebelum menentukan apakah api memang muncul dari dalam kawasan konsesi perusahaan atau berasal dari lahan masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut.
Langkah ini dilakukan di tengah kondisi karhutla Kotim yang terus menjadi perhatian. Sejumlah wilayah masih menghadapi ancaman kebakaran, sementara kepolisian bersama unsur terkait terus melakukan pemantauan, pemadaman, pendinginan hingga penelusuran terhadap titik-titik yang dinilai memiliki indikasi pelanggaran.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pemasangan garis polisi merupakan bagian dari upaya kepolisian mengamankan lokasi yang dianggap penting untuk kepentingan penyelidikan.
Di setiap titik yang diduga adanya pembakaran lahan, dan sejauh ini telah dilakukan penetapan satu tersangka.
"Jumlah lokasi yang telah dipasangi police line kini mencapai 18 titik, bertambah dari sebelumnya 15 titik," kata Resky, Selasa 11 Agustus 2026.
Menurut Resky, garis polisi tidak hanya dipasang untuk menandai lokasi kebakaran, tetapi juga untuk menjaga agar kondisi di lapangan tetap dapat diperiksa oleh penyidik.
Kondisi lahan, bekas terbakar, titik awal api maupun berbagai temuan lainnya menjadi bagian yang diperlukan dalam proses olah TKP. (su)