KALAMANTHANA, Palangka Raya – Komisi III DPRD Kota Palangka Raya melakukan studi banding ke Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin untuk mempelajari pengelolaan aset rumah dinas guru sebagai bahan evaluasi penataan aset di Palangka Raya.
Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Arif M. Norkim mengatakan studi banding dilakukan untuk melihat langkah yang diterapkan Pemkot Banjarmasin dalam mengelola rumah dinas guru agar dapat menjadi referensi bagi Palangka Raya. “Kami ingin melihat bagaimana langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menata aset rumah dinas guru sehingga bisa menjadi referensi untuk diterapkan di Palangka Raya,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III memperoleh informasi bahwa Dinas Pendidikan Banjarmasin tengah melakukan pendataan seluruh rumah dinas guru yang menjadi aset pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah setempat juga menyiapkan revisi Peraturan Wali Kota yang mengatur pemungutan retribusi bagi penghuni rumah dinas yang tidak lagi berhak menempatinya.
“Peraturan yang ada sekarang sudah sangat lama, sekitar 30 tahun, sehingga nilai retribusi yang berlaku hanya sekitar Rp2.500 per bulan dan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” jelas Arif.
Ia menambahkan, revisi regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan rumah dinas sekaligus mengoptimalkan aset milik pemerintah daerah. (Mit).