KALAMANTHANA, Sampit – Kasus pencurian di sebuah ruko di Sampit masih bergulir di kepolisian. Polsek Baamang mengamankan HG.
HG yang diamankan Polsek Baamang, diduga sebagai pelaku pencurian di ruko yang berlokasi di Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang. Dalam peristiwa di Sampit, Kotawaringin Timur itu, dia diduga menyikat pelek dan ban mobil ditakir senilai Rp30 juta.
Kepala Polsek Baamang, Iptu Helmi Hamdani, membenarkan penangkapan terduga pelaku pencurian di Sampit itu. “Benar, kami menangkap terduga pelaku pencurian di Kecamatan Baamang,” katanya.
Peristiwa tersebut diketahui korban saat melakukan pengecekan terhadap rukonya pada malam hari.
Awalnya, korban hanya mendapati adanya sesuatu yang tidak beres di dalam bangunan. Setelah memeriksa bagian rumah, barulah diketahui sejumlah barang yang sebelumnya tersimpan di dapur telah hilang.
Empat pelek beserta ban mobil yang sebelumnya disimpan di lokasi tersebut menjadi barang yang dilaporkan raib. Korban kemudian berusaha memastikan kondisi seluruh bagian ruko untuk mencari tahu bagaimana barang-barang itu bisa keluar dari dalam bangunan.
Petunjuk ditemukan pada bagian samping ruko. Jendela diketahui dalam keadaan terbuka, sedangkan grendel pintu juga sudah terbuka. Kondisi tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi sebagai bagian dari informasi awal dalam penyelidikan.
Laporan itu ditindaklanjuti jajaran Polsek Baamang. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan HG untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencurian tersebut.
Kepala Polsek Baamang Iptu Helmi Hamdani membenarkan pengamanan seorang terduga pelaku. Namun, ia menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga polisi belum berhenti pada kesimpulan awal.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelakunya. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya di Polsek Baamang,” ujar Helmi Hamdani saat dikonfirmasi, Sabtu 29 Agustus 2026.
Dalam proses pengungkapan, polisi turut mengamankan lima pelek dan ban mobil yang dijadikan barang bukti. Barang tersebut kini diamankan untuk membantu penyidik mencocokkan fakta yang ditemukan selama penyelidikan dengan laporan korban.
Keberadaan barang bukti menjadi salah satu bagian penting dalam proses pendalaman. Polisi masih memastikan apakah seluruh barang tersebut berkaitan langsung dengan laporan pencurian di ruko tersebut.
Di sisi lain, korban harus menanggung kerugian yang cukup besar. Nilai kehilangan diperkirakan mencapai sekitar Rp30 juta, terutama berasal dari pelek dan ban mobil yang sebelumnya tersimpan di dalam ruko.
Kasus tersebut kemudian berkembang dari sekadar laporan kehilangan menjadi penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap seorang terduga pelaku. Polisi masih menggali keterangan untuk mengetahui rangkaian kejadian secara lebih jelas, termasuk bagaimana akses menuju ruko terbuka dan bagaimana barang-barang tersebut dapat dibawa keluar.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya fakta lain yang belum terungkap. Setiap keterangan dan barang bukti yang diperoleh akan dicocokkan untuk memastikan konstruksi perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.
HG masih menjalani pemeriksaan di Polsek Baamang. Dalam perkara tersebut, ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melengkapi proses penyidikan dan mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Pengungkapan perkara diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai aksi pencurian yang menyebabkan korban kehilangan barang bernilai puluhan juta rupiah. (su)