Satgas PKH Kuasai Lahan Tambang Ilegal di Kawasan Penyangga IKN, Begini Sikap Rudy Mas'ud

Penulis: Redaksi  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 21:29:53 WIB

KALAMANTHANA, Samarinda – Langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menguasai kembali lahan tambang ilegal di kawasan penyangga IKN dapat dukungan dari Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud.

Penguasaan kembali sekaligus penindakan terhadap aktivitas ilegal tambang batu bara yang dilakukan salah satu perusahaan di kawasan penyangga IKN itu, dinilai Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan hutan.

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud menghadiri penguasaan kembali kawasan hutan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Senin 31 Agustus 2026 itu.

Rudy Mas’ud mengatakan pemerintah daerah mendukung penuh langkah Satgas PKH.

“Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, kita mendukung sepenuhnya Satgas PKH. Jika terjadi penyimpangan di sektor pertambangan harus ditindak karena tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara,” kata Rudy.

Satgas PKH pada Senin menguasai kembali kawasan hutan seluas 111,71 hektare di Tahura Bukit Soeharto yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Menurut Rudy, penertiban tersebut penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi kawasan penyangga IKN dari aktivitas ilegal dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.

Ia mengatakan Pemprov Kaltim siap memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, TNI, Polri, serta aparat penegak hukum untuk menjaga kawasan penyangga IKN.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan penguasaan kembali kawasan tersebut dilakukan setelah melalui verifikasi lapangan sejak Oktober 2025, penelusuran dokumen, serta pemeriksaan terhadap perusahaan.

Berdasarkan hasil verifikasi Satgas PKH, kawasan tersebut digunakan untuk aktivitas pertambangan batu bara tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Satgas PKH menghitung potensi denda administratif atas penggunaan kawasan tersebut mencapai sekitar Rp147,3 miliar.

Penguasaan kembali kawasan hutan ditandai dengan pemasangan papan penguasaan negara di lokasi Tahura Bukit Soeharto.

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi bersama Wakil Ketua I Satgas PKH Letjen TNI Richard Taruli Tampubolon dan Wakil Ketua II Satgas PKH Komjen Syahardiantono.

Kegiatan itu turut dihadiri Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Endar Priantoro, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Chatarina Muliana Girsang, serta Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top