Fakta Unik Korupsi Cilacap, Pejabat Tetap Kumpulkan Iuran THR, Padahal Bupati Sudah Diciduk KPK

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 01 September 2026 | 15:46:59 WIB

KALAMANTHANA, Semarang – Fakta unik mencuat dalam kasus dugaan korupsi Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Setoran tetap dikumpulkan meskipun sang bupati sudah terjaring OTT KPK.

Fakta tersebut mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi Bupati Cilacap Syamsuil Auliya Rachman di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa 1 September 2026.

Iuran tersebut dikumpulkan untuk mengoleksi dana untuk THR Forkopimda di Kabupaten Cilacap. Bupati Syamsul Auliya Rachman terjerembab kasus ini.

Sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ini. Mereka pun mengungkapkan fakta yang sama.

Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Budi Kuspriyatno mengatakan dinas tersebut mendapat jatah menyetorkan Rp35 juta untuk iuran THR Forkopimda.

Menurut dia, jumlah tersebut dibebankan kepada kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang, hingga kepala seksi.

Setelah tercapai kesepakatan, kata dia, iuran yang harus disetorkan tersebut ditalangi terlebih dahulu oleh sekretaris dinas.

“Ditalangi dahulu oleh Pak Sekdin, nanti kabid dan kasi menyerahkan bagiannya ke sekdin,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati.

Budi mengatakan para kepala bidang dan kepala seksi dikumpulkan oleh sekretaris dinas pada 13 Maret 2026 siang setelah OTT KPK.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, sekretaris dinas menagih bagian iuran THR yang sebelumnya sudah ditalangi.

“Ditagih oleh Pak Sekdin. Setahu saya kemudian masing-masing langsung memberikan ke Pak Sekdin,” katanya.

Budi mengaku menyerahkan Rp2 juta kepada sekretaris dinas pada 17 Maret 2026 atau empat hari setelah OTT KPK.

Keterangan serupa disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Ratna Harminingsih.

Ratna membenarkan adanya pertemuan pada 13 Maret 2026 setelah OTT KPK.

Ia mengaku tetap memberikan uang tersebut karena sudah menjadi kesepakatan dan sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.

Menurut dia, pada saat itu belum diketahui perkara yang berkaitan dengan OTT KPK di Cilacap.

KPK melakukan OTT di Kabupaten Cilacap pada 13 Maret 2026 dan mengamankan 27 orang, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

KPK kemudian menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025-2026.

Dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, Syamsul didakwa memaksa para pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap memberikan uang untuk kebutuhan THR.

Penuntut umum dalam dakwaannya menyebut uang yang terkumpul dari permintaan kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah tersebut mencapai Rp568 juta. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top