KALAMANTHANA, Jakarta – Nama mantan Presiden Joko Widodo mulai terseret-seret di ruang sidang kasus dugaan korupsi kuota haji. Mungkinkah dipanggil ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat?
Adalah Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abdul Aziz alias Gus Alex yang meminta mantan Pesiden Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan korupsi kuota haji.
Pemanggilan mantan Presiden Joko Widodo dia anggap diperlukan untuk membuat terang benderang kasus yang juga menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu.
Nur Zainab, menilai keterangan Jokowi diperlukan untuk menjelaskan pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi terkait tambahan 20.000 kuota haji untuk 1445 Hijriah/2024 Masehi.
“Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden,” kata Nur Zainab dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Kamis 10 September 2026.
Karena itu, dia meminta melalui persidangan ini yang mulia dan sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), mohon kepada majelis hakim untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada mantan Presiden Joko Widodo.
Nur Zainab menilai kehadiran Jokowi dalam persidangan penting karena tambahan kuota haji tersebut berkaitan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.
“Bagi kami, sangat-sangat penting karena ini adalah objek daripada perkara ini,” katanya.
Permintaan tersebut disampaikan setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo memberikan kesaksian dalam persidangan.
Menurut Nur Zainab, Dito tidak banyak mengetahui mengenai proses pemberian tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sehingga keterangan Jokowi diperlukan untuk membuat perkara lebih terang.
“Saksi ini banyak tidak mengetahui, dan yang lebih mengetahui adalah Bapak Joko Widodo sehingga kami tidak bertanya, dan kami mohon kepada Yang Mulia sekiranya untuk dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya,” katanya.
Dalam persidangan yang sama, Dito sebelumnya mengatakan Presiden Jokowi pada Oktober 2023 didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi.
Dito mengatakan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, tidak menjadi bagian dari delegasi Indonesia dalam kunjungan tersebut.
Dito juga berpandangan pembahasan mengenai tambahan kuota haji kemungkinan berlangsung spontan dalam pertemuan tersebut dan mengatakan Presiden Jokowi tidak memberikan instruksi khusus mengenai pembagian tambahan 20.000 kuota haji.
KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Dalam perkara tersebut, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba telah menjadi terdakwa.
Keempatnya mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026 dan didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar. (*)