Ratusan Ribu Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal Diamankan Bea Cukai Sampit, Ini Peta Kerawanannya

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 15 September 2026 | 12:00:10 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Kotawaringin Timur, Seruyan dan Katingan masih cukup tinggi.

Dalam periode Januari 2025 hingga Juli 2026, Bea Cukai Sampit mencatat 101 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal.

Dari seluruh penindakan tersebut, petugas mengamankan 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter MMEA ilegal. Nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp1,35 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,16 miliar.

Kotawaringin Timur menjadi wilayah paling rawan dengan persentase mencapai 68,66 persen. Sementara Seruyan berada di posisi berikutnya sebesar 21,8 persen dan Katingan 9,54 persen.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengatakan pemetaan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk menentukan titik dan pola pengawasan.

“Dari pemetaan yang kami lakukan, Kotawaringin Timur menjadi wilayah dengan tingkat kerawanan paling tinggi. Kondisi ini tentu menjadi perhatian dalam menentukan sasaran pengawasan, termasuk dengan memperkuat informasi dari lapangan,” ujar Agus, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, tantangan pengawasan semakin kompleks karena pelaku tidak hanya mengandalkan pola distribusi secara konvensional. Rokok dan MMEA ilegal juga ditemukan dikirim melalui perusahaan jasa titipan, ojek daring hingga memanfaatkan perdagangan elektronik.

Identitas pengirim maupun penerima terkadang disamarkan. Barang juga ditemukan menyasar toko kelontong, tempat hiburan malam hingga dikirim langsung dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Kondisi tersebut membuat pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di jalur distribusi utama. Pertukaran informasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting untuk mengidentifikasi pergerakan barang ilegal.

Sepanjang 2026, intensitas penindakan Bea Cukai Sampit meningkat sekitar 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Rata-rata terdapat sekitar dua penindakan setiap pekan.

Jumlah barang yang ditindak juga menunjukkan peningkatan. Dibandingkan pemusnahan pada 2025, hasil tembakau yang dimusnahkan naik 10,96 persen. Sementara MMEA ilegal mengalami lonjakan hingga 2.296 persen.

Peningkatan aktivitas penindakan tersebut turut berpengaruh terhadap potensi penerimaan negara. Potensi kerugian negara dari penindakan meningkat 63,48 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Agus mengatakan penindakan terhadap BKC ilegal tidak hanya bertujuan menghentikan peredarannya. Penegakan aturan juga berkaitan dengan perlindungan penerimaan negara serta menjaga persaingan usaha agar tetap sehat.

“Setiap pelanggaran kami tindak sesuai ketentuan. Penanganannya tidak berhenti pada penyitaan barang, tetapi juga diarahkan pada penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku agar hak negara tetap terlindungi,” katanya.

Dari rangkaian penindakan sepanjang 2025 hingga 2026, denda administrasi yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp1.963.028.000.

Barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) kemudian diproses sesuai ketentuan. Barang tersebut dimusnahkan setelah memperoleh persetujuan dari KPKNL Pangkalan Bun untuk memastikan tidak kembali masuk ke jalur peredaran.

Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan chainsaw. Sementara MMEA ilegal dihancurkan dan dilarutkan menggunakan zat kimia dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pola distribusi yang semakin beragam menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan BKC ilegal. Karena itu, pemetaan wilayah rawan dan penguatan koordinasi antarlembaga menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang peredaran barang tanpa cukai di tiga kabupaten tersebut. (su)

Reporter: Redaksi
Back to top