KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kawasan perkebunan sawit jadi ladang yang gurih bagi pengedar sabu-sabu di Kabupaten Kapuas. Itu pulalah yang diduga dilakukan D.

Pria berusia 35 tahun itu diringkus aparat Satresnarkoba Polres Kapuas atas dugaan aktivitasnya mengedarkan sabu-sabu di kawasan perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Satresnarkoba Polres Kapuas membuat D tak bisa berkutik. Pasalnya, polisi menemukan barang bukti yang meyakinkan saat melakukan penangkapan tersebut.

Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Kapuas pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, di areal kebun sawit PT LAK, Desa Suka Maju (C4), Blok K 18/19, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Saat diamankan, petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan seorang saksi umum yang merupakan karyawan keamanan PT LAK.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 5,20 gram, termasuk kemasan.

Selain sabu-sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika, di antaranya plastik klip, timbangan digital, sendok sabu yang terbuat dari sedotan, aluminium foil, serta kotak rokok.

Satresnarkoba Polres Kapuas turut mengamankan sejumlah barang lainnya berupa tas, dompet, pakaian, telepon seluler Infinix Smart 20, serta satu unit sepeda motor Yamaha Z1 warna hijau dengan nomor polisi DA 4861 BS, berikut kunci kontak dan STNK.

Seluruh barang bukti bersama terlapor kemudian dibawa dan diamankan ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, terlapor disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)