17 Perkara Karhutla Masuk Penyelidikan Polres Kotim, Tujuh Orang Sudah Jadi Tersangka

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 17 September 2026 | 21:18:16 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Jejak pembakaran lahan di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, masih ditelusuri polisi.

Sebanyak 17 perkara kini berada dalam tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan bukti dan menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab atas munculnya api di sejumlah lokasi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra saat press rilis di Markas Polres Kotawaringin Timur, Kamis 17 September 2026.

Kapolres mengatakan, penyelidikan dilakukan terhadap sejumlah kasus kebakaran lahan yang ditangani Polres Kotim bersama jajaran polsek.

“Ada 17 perkara yang masih kami lakukan penyelidikan. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” kata I Kadek.

Sementara penyelidikan terhadap belasan perkara itu terus berjalan, polisi telah menetapkan tujuh tersangka dari tujuh perkara karhutla yang lebih dulu ditangani. Lima tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan.

Dari perkara yang sudah memiliki tersangka, polisi menemukan pola pembakaran yang relatif serupa. Lahan dibersihkan terlebih dahulu, kemudian ranting dan material kering dikumpulkan sebelum api dinyalakan.

Menurut I Kadek, pembakaran tersebut dilakukan menggunakan korek api setelah material hasil pembersihan lahan dikumpulkan.

“Modus yang ditemukan sebagian besar adalah membersihkan lahan, kemudian ranting-ranting yang sudah dibersihkan dikumpulkan dan dibakar dengan menggunakan korek api,” ujarnya.

Masalah kemudian muncul ketika api tidak lagi dapat dikendalikan. Kobaran yang awalnya berada di lahan yang hendak dibersihkan dapat merambat ke area lain, termasuk lahan milik warga hingga mendekati permukiman.

Polisi juga menemukan pola berbeda dalam salah satu perkara. Pembakaran dilakukan oleh seseorang yang mendapat perintah untuk membersihkan lahan. Orang tersebut disebut menerima bayaran Rp500 ribu.

“Ada juga satu perkara, pelakunya diperintah untuk melakukan pembersihan lahan dan mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu,” ungkapnya.

Selain perkara yang melibatkan warga, penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak berbadan usaha. Kapolres menyebut terdapat dua perusahaan yang saat ini masih dalam pemeriksaan.

Sementara tujuh tersangka dalam perkara yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan pemilik lahan dari kalangan masyarakat.

Untuk kasus kebakaran lahan di sekitar kawasan perumahan di wilayah Baamang, polisi juga masih melakukan pendalaman. Penyidik belum menetapkan tersangka karena proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti masih berlangsung.

Belum ada pula pihak pengembang perumahan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang telah diproses polisi.

Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menelusuri asal-usul api sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan.

Ancaman hukum juga membayangi praktik pembakaran lahan. Polisi mengingatkan, pembakaran yang dilakukan secara sengaja dapat dikenakan ancaman pidana maksimal sembilan tahun. Sementara kebakaran yang terjadi akibat kelalaian memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun.

Dengan masih adanya 17 perkara dalam tahap penyelidikan, proses penegakan hukum terkait karhutla di Kotim masih terus bergulir.

Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti dari setiap lokasi untuk memastikan penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top