Dari Kotawaringin Timur ke Murung Raya, KPU Tersandung Dana Hibah Pilkada 2024

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 25 September 2026 | 10:32:00 WIB

KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Murung Raya di Kantor KPU Murung Raya memberi sinyal dana hibah Pilkada rawan diselewengkan.

Penggeledahan itu dilakukan aparat Kejaksaan Negeri Murung Raya di Kantor KPU Kabupaten Murung Raya. Petugas Kejari Murung Raya memeriksa sejumlah dokumen pada penggeledahan yang dilakukan pada Rabu 23 September 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Herman Kondo Siriwa, menyebutkan dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti pendukung lainnya.

“Seluruh barang bukti yang diamankan, dinilai memiliki keterkaitan erat dengan substansi perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada yang sedang disidik,” kata Herman di Puruk Cahu, Kamis 24 September 2026.

Tapi, Murung Raya bukan satu-satunya kabupaten di Kalimantan Tengah yang pengelolaan dana hibah untuk KPU bermasalah. Ada pula KPU Kotawaringin Timur.

Di Kotawaringin Timur, pengusutan terhadap dugaan penyelewengan dana hibah untuk KPU bahkan sudah lebih maju. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan lima komisioner KPU Kotawaringin Timur sebagai tersangka.

1.Kasus KPU Kotawaringin Timur

Kasus korupsi ini menjadi salah satu skandal terbesar yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Kasus ini melibatkan penyalahgunaan dana hibah Pilkada sebesar Rp40 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2023–2024.

Pada Agustus 2026, Kejati Kalteng resmi menetapkan dan menahan 5 komisioner KPU Kotawaringin Timur periode 2023–2028 sebagai tersangka.

Para tersangka itu antara lain Ketua KPU Kotim MR dan empat anggota komisioner, akni W, JJ, MT, dan E.

Pengusutan kasus ini kemudian melebar pada September 2026 dengan ditetapkannya dua pejabat Sekretariat KPU Kotim, yakni Sekretaris KPU berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen berinisial MH.

Penyidik menduga adanya penggunaan anggaran yang menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), adanya kickback, serta gratifikasi dengan taksiran kerugian negara mencapai sekitar Rp10 miliar.

2. Kasus KPU Murung Raya

Kasus penyimpangan dana hibah Pilkada juga menerpa Kabupaten Murung Raya.

Pada 24 September 2026, Kejaksaan Negeri Murung Raya melakukan penggeledahan di Kantor KPU Murung Raya.

Tim jaksa penyidik menyita berbagai dokumen penting di ruang keuangan, kesekretariatan, dan arsip untuk mendalami dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana hibah dari APBD 2023–2024.3.

Total dana hibah dari APBD Kabupaten Murung Raya untuk KPU Murung Raya dalam rangka menyukseskan Pilkada 2024 adalah sebesar Rp26,3 miliar.

Dana hibah tersebut dicairkan secara bertahap selama dua tahun anggaran:Tahun Anggaran 2023: Sebesar Rp10,5 miliar.Tahun Anggaran 2024: Sebesar Rp15,8 miliar (atau tepatnya Rp15.847.602.810 berdasarkan data final penandatanganan NPHD).

Dana dari alokasi tahun anggaran 2023–2024 inilah yang saat ini tengah diperiksa intensif dan disidik oleh pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya atas dugaan penyelewengan dan tindak pidana korupsi. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top