Geger di Baamang, Bukan Barang Biasa, Kotak Hitam di Bawah Meja Ini Ternyata Menyimpan Sabu

Penulis: Huda  •  Senin, 28 September 2026 | 19:08:05 WIB
Tersangka SAI diamankan Polres Kotim

KALAMANTHANA, Sampit – Pemandangan sebuah kotak hitam yang diletakkan di bawah meja mungkin terlihat biasa. Namun, benda tersebut justru menjadi bagian penting dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di kawasan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Polisi menemukan 46,87 gram sabu yang disimpan di dalam kotak tersebut saat menggeledah sebuah rumah/barak di Jalan Bumi Raya Gang Bumi Palapa, RT 001/RW 001, Kelurahan Baamang Barat, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam pengungkapan itu, Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan seorang pria berinisial SAI (32). Barang diduga sabu ditemukan dalam delapan bungkus plastik klip.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan SAI. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut.

Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edy Walujo, mewakili Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan hingga dilakukan penggeledahan di rumah SAI.

“Petugas mengamankan terlapor di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan delapan bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 46,87 gram,” tegas Edy. Senin (28/9/2026).

Saat penggeledahan, perhatian petugas tertuju pada sebuah kotak berwarna hitam bertuliskan OPK. Kotak itu berada di bawah meja di dalam kamar SAI. Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat delapan paket yang diduga berisi sabu.

Tidak hanya narkotika, polisi juga menemukan sejumlah barang lain dari lokasi tersebut. Barang yang diamankan antara lain satu pak plastik, satu potongan sedotan, satu timbangan digital dan satu unit telepon seluler Samsung A55 warna putih.

SAI beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui asal barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Seluruh barang bukti dan terlapor telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Edy.

Dalam perkara ini, SAI dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Temuan tersebut menjadi gambaran bagaimana narkotika dapat disembunyikan di tengah lingkungan permukiman dengan memanfaatkan benda yang tampak biasa. Kotak hitam yang semula berada di bawah meja kini menjadi barang bukti penting bagi polisi untuk mengurai dugaan peredaran sabu tersebut lebih jauh. (Su).

Reporter: Huda
Back to top