Di Rumah Sendiri, Pemain Sabu-sabu Pasir Putih Dicokok Polisi Kotim, Barbuknya 32 Gram

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 16 Oktober 2026 | 11:33:03 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Di rumahnya sendiri di Kelurahan Pasir Putih, MN tak berkutik. Dia dicokok Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. Apa pasal?

Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu saat mengamankan MN di sebuah rumah di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

MN dicokok aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur di Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Kelurahan Pasir Putih itu.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh paket diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 32,19 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terduga pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan MN yang saat itu sedang berada di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 32,19 gram.

Selain itu, turut diamankan satu pak plastik klip, satu plastik klip besar, potongan sedotan berujung lancip, serta uang tunai Rp200 ribu dalam pecahan dua lembar Rp100 ribu.

Sejumlah barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak kacamata.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Vivo A17 berwarna biru navy yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, MN mengakui seluruh barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

MN bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan MN dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top