KALAMANTHANA, Sangatta – Dua pria di Desa Kelinjau Ulu, Kutai Timur, Kalimantan Timur, diciduk Polsek Muara Ancalong. Keduanya baru saja “make sabu-sabu”.
Keduanya adalah MH dan M. Dua pria ini dicokok Polsek Muara Ancalong pada tengah malam di sebuah rumah di Kelinjau Ulu.
Penangkapan terhadap MH dan M dilakukan Polsek Muara Ancalong pada Sabtu 24 Oktober 2026 sekitar pukul 22.30 Wita.
Aktivitas MH dan M terendus aparat Polsek Muara Ancalong setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan peredaran sabu-sabu di Desa Kelinjau Ulu,” kata Kepala Polek Muara Ancalong, Iptu Erwan Tri Yunanto.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Muara Ancalong melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah rumah di Desa Kelinjau Ulu.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu-abu beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Dari lokasi, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,14 gram beserta plastik pembungkusnya.
Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, sedotan plastik, pipet kaca, korek api, dan alat isap atau bong.
Berdasarkan keterangan, kedua pria yang diamankan mengakui bahwa sabu-sabu tersebut merupakan milik mereka dan menyebut baru saja menggunakannya.
Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Muara Ancalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya melakukan pengamanan terhadap terlapor, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan terlapor, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Dalam penanganannya, perkara tersebut merujuk pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. (*)