Perempuan Ini Dicokok Tengah Malam di Waru, Ternyata Pemain Sabu-sabu dengan 17 Paket Serbuk Kristal

Penulis: Redaksi  •  Senin, 02 November 2026 | 12:14:00 WIB

KALAMANTHANA, Penajam – Perempuan itu tak berkutik. Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara menemukan bukti meyakinkan. M, perempuan itu, akhirnya diringkus.

Begitulah drama penangkapan M, perempuan berusia 44 tahun di Desa Api-api, Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara. Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara menyita 17 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,23 gram.

Penangkapan terhadap M dilakukan pada Selasa 27 Oktober 2026 malam sekitar pukul 22.00 Wita. Dia diringkus di ebuah rumah di wilayah RT 005 Desa Api-api, Kecamatan Waru.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Narkotika yang dilaksanakan jajaran Satresnarkoba Polres PPU.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya, menekankan pentingnya upaya berkelanjutan dalam mencegah dan menindak dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Peran masyarakat dinilai penting karena informasi dari lingkungan sekitar dapat menjadi titik awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

“Karena itu, warga diharapkan terus meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan aktivitas narkotika,” katanya.

Polres PPU juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika melalui kerja sama, kepedulian, serta komunikasi yang baik dengan kepolisian.

Pengungkapan di Kecamatan Waru ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan Satresnarkoba Polres PPU dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

Kepolisian menegaskan bahwa setiap informasi akan ditindaklanjuti melalui prosedur yang berlaku, sedangkan setiap perkara diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Pihak yang diamankan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah, dan penentuan kesalahan maupun pertanggungjawaban pidana menjadi kewenangan proses peradilan. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top