KALAMANTHANA, Penajam – Terungkapnya kasus peredaran sabu-sabu menyeret wanita berinisial M di Desa Api-api membuktikan Kecamatan Waru jadi salah satu titik perlintasan peredaran narkotika di Penajam Paser Utara.
M, perempuan berusia 44 tahun, tak berkutik karena Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara menemukan barang bukti yang jitu, yakni sabu-sabu dengan berat bruto 5,23 gram.
Penangkapan terhadap M dilakukan pada Selasa 27 Oktober 2026 malam sekitar pukul 22.00 Wita. Dia diringkus di sebuah rumah di wilayah RT 005 Desa Api-api, Kecamatan Waru.
Hanya dalam lima bulan, Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara mengungkap tiga kasus sabu-sabu di Kecamatan Waru. Kondisi ini patut menjadi perhatian.
Apa saja kasus-kasusnya?
1.Pria Penajam Ditangkap di Waru

TR, pria berusia 35 tahun dari Kecamatan Penajam ditangkap Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru pada 4 Juni 2026.
Kepala Polres Penajam Paser Utara menyampaikan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 Wita. TR ditangkap sebuah rumah kos yang berada di RT 024, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit telepon genggam di saku celana sebelah kanan terduga pelaku.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket diduga sabu dengan berat bruto 3,92 gram, satu bungkus plastik klip bening, satu buah lampu bohlam, satu lembar celana pendek warna hitam, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.
2.Sabu-sabu Siap Edar di Rumah Kontrakan

Sore sudah datang di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru. Satresnarkoba Polres PPU bergerak menuju sebuah rumah pada Jumat 7 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 Wita.
Di sana, polisi mengamankan seorang pria berinisial ES, berusia 47 tahun. Polisi sebelumnya mendapatkan informasi mencurigakan tentang peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, polisi membuat ES tak berkutik. Sebab, aparat menemukan barang bukti yang meyakinkan.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 16 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5,28 gram.
Narkoba siap edar tersebut ditemukan petugas tersembunyi di dalam kotak plastik kecil yang diselipkan pada saku belakang celana pelaku. Polisi juga menyita uang tunai hasil transaksi dan sebuah telepon genggam Samsung.
Kontrakan yang digerebek petugas ditengarai kuat sering difungsikan sebagai wadah atau "loket" transaksi peredaran sabu di wilayah setempat.
3.IRT Terciduk di Api-api

Seorang ibu rumah tangga berinisial M terciduk di Desa Api-api, Kecamatan Waru. Dia dibawa ke Mapolres PPU karena diduga terlibat peredaran sabu-sabu.
M, ibu rumah tangga berusia 48 tahun itu, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres PPU pada Selasa 27 Oktober 2026 malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Polisi menemukan 17 paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 5,23 gram berserakan di atas lantai kamar tidur pelaku. Petugas turut mengamankan bundelan plastik klip bening, sedotan plastik rakitan sebagai alat takar, serta alat komunikasi (telepon genggam).
Pelaku diduga kuat memanfaatkan pekerjaan rumah tangganya sebagai kedok sampingan guna menjalankan jaringan peredaran gelap narkoba di area pemukiman warga Desa Api-api. (*)