KALAMANTHANA, Palangka Raya - DPRD Kalimantan Tengah meminta pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dijalankan secara bertahap dan dievaluasi secara menyeluruh. Langkah strategis ini dinilai krusial agar penguatan ekonomi pedesaan berjalan efektif tanpa mengorbankan alokasi anggaran pembangunan infrastruktur dasar di setiap wilayah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, mengungkapkan bahwa kapasitas lembaga legislatif daerah dalam mengawasi program tersebut sangat terbatas. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, kendali penuh program berada di tangan pemerintah pusat serta pemerintah desa, sehingga ruang gerak dewan terbatas pada pemberian masukan dan rekomendasi.
"Kita mungkin tidak punya peran secara langsung ya, karena ini lahir dari pemerintah bahkan melibatkan pemerintah desa. Yang saya sendiri bingung, kita perannya di mana. Kita hanya memberikan saran-saran saja sebenarnya," ujar Sudarsono pada Rabu (1/7/2026).
Selain persoalan regulasi pengawasan, Sudarsono turut menyoroti berbagai kendala teknis di lapangan, termasuk tunggakan pembayaran proyek dan biaya sewa peralatan. Menurutnya, masalah finansial tersebut harus segera diselesaikan oleh pihak berwenang agar tidak merusak kredibilitas program serta menjaga kepercayaan publik.
Ia mengimbau agar pemerintah tidak memaksakan pembentukan koperasi secara masif dan serentak di seluruh wilayah. Sebaliknya, pelaksanaan program disarankan agar diprioritaskan pada desa-desa yang memiliki kematangan kelembagaan, SDM mumpuni, serta potensi ekonomi yang menjanjikan.
"Makanya kalau saran saya adalah, laksanakan Koperasi Merah Putih ini di tempat yang memang punya potensi maju, di desa-desa yang lebih maju dulu. Jangan sampai disamaratakan dengan pelosok yang enggak punya potensi sama sekali," tegasnya.
Melalui pendekatan bertahap, pemerintah dapat mengidentifikasi setiap hambatan secara dini dan menyempurnakan kebijakan sebelum memperluas jangkauannya. Di samping itu, DPRD Kalimantan Tengah mengingatkan agar alokasi dana desa untuk fasilitas publik tidak tergerus demi kepentingan pembangunan fisik koperasi.
"Saran saya bertahap. Kalau tidak, bisa mengganggu pembangunan desa, karena uangnya untuk koperasi, untuk pembangunan fisik koperasi segala macam, tidak ada pembangunan fisik desa," pungkas Sudarsono. (adt)