KALAMANTHANA, Sampit – Aktivitas mencurigakan di sebuah barak di Jalan Nurul Hidayah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, berujung dengan ditangkapnya MI alias E.

MI alias E ditangkap Polsek Baamang setelah dilakukan penggerebekan di barak tersebut pada Sabtu 7 November 2026 malam.

Dari penggerebekan, polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu di lokasi tersebut. MI alias E, pria berusia 27 tahun pun diamankan aparat Polsek Baamang.

Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polsek Baamang Polres Kotim sekitar pukul 19.30 WIB.

Pria berinisial MI alias E tersebut diamankan di barak pintu nomor 11 setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Iptu Edi Walujo mengatakan, laporan masyarakat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria yang berada di dalam barak," jelasnya.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat dan warga. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,30 gram di lantai barak.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu timbangan digital berwarna hitam, uang tunai Rp100 ribu, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru, serta sebuah dompet putih bertuliskan Chanel.

Polisi turut menyita 18 plastik klip kecil dan satu sendok yang terbuat dari sedotan. Seluruh barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika dan kini diamankan sebagai barang bukti.

Keberadaan timbangan digital dan belasan plastik klip tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang akan didalami penyidik untuk mengungkap lebih jauh dugaan aktivitas terlarang di lokasi itu.

"Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Polsek Baamang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambah Edi.

Atas dugaan perbuatannya, MI alias E disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, kepolisian masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan pria tersebut dalam peredaran narkotika di wilayah Baamang. (su)