Pimpinan DPRD Kalteng Dorong Penyederhanaan Perizinan Tambang Rakyat

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 07 Juli 2026 | 14:19:00 WIB
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin

KALAMANTHANA, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah mendorong pemerintah menyederhanakan proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar tidak berbelit. Kemudahan itu dinilai penting untuk memberi kepastian hukum bagi penambang rakyat sekaligus menopang peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan penyederhanaan izin menjadi aspirasi utama warga Kabupaten Katingan, terutama para penambang rakyat. Aspirasi itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD beberapa waktu lalu.

“Masyarakat berharap mekanisme pengurusan izin dapat berlangsung lebih cepat, mudah, serta tidak dibebani biaya maupun pungutan yang memberatkan. Selain itu, dukungan Pemerintah Provinsi Kalteng juga diharapkan dapat memperlancar proses legalisasi pertambangan rakyat,” kata Riska, Selasa (7/7/2026).

Riska menjelaskan, perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa pengajuan WPR tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Meski begitu, tahapan birokrasi akan diupayakan lebih ringkas agar masyarakat lebih mudah memperoleh izin.

Sejumlah persyaratan dasar tetap harus dipenuhi, antara lain validasi identitas pemohon dan kesesuaian lokasi dengan kawasan yang berpotensi untuk pertambangan rakyat. Tahapan itu menjadi bagian dari verifikasi sebelum izin diterbitkan.

“Kami mendapat penjelasan bahwa prosesnya akan dipermudah. Nantinya tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk melihat identitas pemohon dan potensi wilayah tambang sehingga proses izinnya bisa dibantu,” kata Riska.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah itu berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersinergi mempercepat legalisasi pertambangan rakyat.

“Dengan demikian aktivitas pertambangan masyarakat dapat berlangsung secara legal, aman, serta memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat di Bumi Tambun Bungai,” tutupnya. (adt)

Reporter: Redaksi
Back to top