KALAMANTHANA, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi jadi tersangka. Kasusnya, melakukan penyadapan terhadap tuannya sendiri, Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan Listyo Sigit Prabowo yang juga mantan Kapolri itu diumumkan Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026 malam.
Tak hanya Listyo Sigit Prabowo, penyidik Bareskrim Polri pun menetapkan dua polisi lainnya sebagai tersangka. Keduanya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep Safrudin dalam konferensi pers.
Selain tiga tersangka, penyidik masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim menangani dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Asep menambahkan setelah ditetapkan menjadi tersangka, ketiganya langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri. (*)