DPRD Kalteng Hormati Proses Hukum Gugatan Lahan Kantor Dewan

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 22 Juli 2026 | 08:27:00 WIB
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi

KALAMANTHANA, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan menghormati proses hukum atas gugatan sengketa lahan seluas 26.836 meter persegi yang mencakup Kompleks Kantor DPRD Kalteng dan Monumen Tugu Soekarno.

Sikap itu disampaikan Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, pada Selasa (21/7/2026). Ia menanggapi langkah ahli waris yang sebelumnya memasang plang sengketa di lokasi tersebut. Para ahli waris mengklaim tanah itu sebagai hak milik mereka dan menilai penguasaan oleh pemerintah sebagai perbuatan melawan hukum.

Junaidi mengaku lembaganya sudah mengetahui peristiwa itu, baik dari pengamatan langsung maupun dari unggahan yang beredar di media sosial. Menurutnya, setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.

“Ya, kami sudah melihat, termasuk yang beredar di media sosial, ada warga yang memasang spanduk di depan DPRD dan Tugu Soekarno. Dari DPRD, kami menghormati apa pun proses yang akan berjalan ke depan,” ujar Junaidi.

Junaidi menjelaskan, DPRD Kalimantan Tengah tidak berwenang menentukan status kepemilikan lahan. Pasalnya, lembaga legislatif hanya menempati aset milik Pemerintah Provinsi Kalteng. “Kalau DPRD ini kan hanya menempati aset pemerintah. Jadi kami menghormati proses hukum yang sedang ditempuh,” tegasnya.

Ia meyakini Pemerintah Provinsi akan segera menyiapkan dokumen legalitas dan membentuk tim hukum untuk membela kepentingan negara di persidangan.

“Namanya negara hukum, kalau mereka menuntut melalui jalur hukum tentu sah-sah saja. Pemerintah juga nanti pasti akan menyiapkan tim hukum untuk menghadapi proses tersebut. Jadi kita ikuti saja prosesnya,” tambahnya.

Junaidi berharap perkara ini diselesaikan secara objektif dan melahirkan putusan yang adil berdasarkan bukti sah di pengadilan.

“Kami berkeyakinan pemerintah provinsi akan menyiapkan data-data keabsahan aset dan juga kuasa hukum untuk melakukan pembelaan. Sementara dari DPRD, kami menghargai dan mengikuti saja proses hukum yang berjalan,” pungkas Junaidi. (adt)

Reporter: Redaksi
Back to top