13 Paket Sabu-sabu Ditemukan di Kamar Pemuda Karang Tunggal, Polsek Parenggean Ciduk YSAM

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 04 November 2026 | 22:06:43 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Sebanyak 13 paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ditemukan Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur. Polsek Parenggean pun menciduk YSAM.

Barang bukti sabu-sabu itu ditemukan petugas Polsek Parenggean di sebuah kamat rumah di Karang Tunggal. Barang tersebut memiliki berat kotor 22,6 gram.

Temuan itu terungkap setelah anggota Polsek Parenggean melakukan penggeledahan terhadap rumah seorang pemuda berinisial YSAM (22), Selasa 3 November 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan setempat.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mendatangi rumah terlapor di Jalan Poros Parenggean RT 011 RW 004.

Saat didatangi petugas, YSAM berada di dalam kamar. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat kecamatan dan warga setempat.

Selain 13 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu-sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang turut diamankan sebagai barang bukti. Di antaranya timbangan digital, satu pak plastik klip, tas kecil berwarna hitam, kotak persegi panjang, potongan sedotan merah, dan sendok plastik.

Polisi juga menyita satu unit iPhone 13 berwarna merah muda beserta kartu SIM serta dompet cokelat berisi uang tunai Rp400 ribu.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Iptu Edi Walujo membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika.

"Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, anggota Polsek Parenggean mendatangi rumah terlapor dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat kecamatan serta warga," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan belasan paket yang diduga sabu beserta sejumlah barang lainnya. Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama YSAM untuk dibawa ke Polsek Parenggean.

"Barang bukti yang diamankan berupa 13 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 22,60 gram. Terlapor beserta barang bukti saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perkara tersebut, YSAM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik masih melakukan proses hukum lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan terlapor dalam perkara narkotika tersebut. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top