KALAMANTHANA, Kasongan – Memasuki triwulan keempat atau sisa waktu dua bulan menjelang akhir Tahun Anggaran 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan mendesak agar seluruh pekerjaan pembangunan fisik dapat segera dikebut.
Desakan tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Katingan, Hanafi, kepada sejumlah awak media di Sekretariat DPRD setempat, Rabu (4/11/2026). Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Katingan untuk mempercepat progres pekerjaan sesuai dengan tenggat waktu yang telah disepakati bersama pihak rekanan.
Menurut Hanafi, percepatan ini penting agar hasil pembangunan bisa segera dimanfaatkan dan dinikmati oleh masyarakat. Sebaliknya, keterlambatan pengerjaan tidak hanya menunda manfaat bagi publik, tetapi juga akan mendatangkan sanksi tegas bagi pihak kontraktor.
“Jika cepat selesai, hasil pembangunannya tentu akan lebih cepat pula dinikmati masyarakat. Namun, jika terlambat apalagi melewati batas waktu yang disepakati, pihak rekanan pasti akan terkena penalti,” tegas Hanafi.
Ia menekankan pentingnya komitmen sejak tahap lelang hingga pelaksanaan proyek agar target penyerapan anggaran dapat tercapai secara optimal. Langkah ini juga bertujuan untuk menghindari adanya sisa anggaran yang tidak terserap sekaligus memastikan proyek berjalan tepat waktu guna mendongkrak pembangunan daerah.
Politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Katingan I—yang meliputi Kecamatan Katingan Hilir, Pulau Malan, dan Tewang Sangalang Garing—ini juga mengingatkan para pemenang tender, khususnya yang menangani proyek fisik seperti peningkatan ruas jalan, pembangunan sekolah, hingga puskesmas, agar memaksimalkan waktu yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
“Jika pekerjaan melewati batas waktu, selain dikhawatirkan menurunkan kualitas bangunan, perusahaan yang bersangkutan juga terancam sanksi berat berupa masuk daftar hitam (blacklist),” ujarnya.
Jika suatu perusahaan masuk dalam daftar hitam, lanjut Hanafi, selain tidak dapat mengikuti lelang proyek milik Pemkab Katingan selama dua tahun ke depan, pembayaran proyek yang telah dikerjakan juga hanya akan dibayarkan sesuai dengan persentase kemajuan fisik di lapangan. (sly)