Sidang Dugaan Korupsi Asmin Koalindo Tuhup Digelar, Samin Tan Jadi Terdakwa

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 05 November 2026 | 11:30:31 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup dimulai hari ini. Terdawaknya Samin Tan.

Samin Tan adalah penerima manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup. Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan batu bara dengan salah satu basis utamanya di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Sidang dugaan korupsi PT Asmin Koalindo Tuhup dengan terdakwa Samin Tan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 5 November 2026 ini.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakpus, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2.

“Nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Samin Tan, agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Selain Samin Tan, surat dakwaan akan turut dibacakan terhadap empat terdakwa lainnya, yakni Handry Sulfian, Helmi Zaidan Mauludin, Muhammad Juni Eka Wardana, serta Bagus Jaya Wardhana.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan PT AKT, pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), telah dicabut izinnya pada 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan kegiatan pertambangan hingga 2025.

Dalam perkara itu, Samin Tan, melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya, diduga melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Sementara Handry Sulfian selaku Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung pada September tahun 2022 hingga Mei 2025 memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan terafiliasi milik Samin.

Padahal, Handry mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT yang izinnya sudah diterminasi.

Selain itu, Handry juga menerima uang dari keagenan kapal untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar yang salah satunya dari PT AC. Padahal, Handry tidak pernah melakukan pengecekan langsung sumber batu bara sebagaimana petunjuk teknis yang berlaku.

Lantaran menerima uang secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari Samin Tan, Handry tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya Surat Perintah Berlayar.

Padahal, dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, yang salah satunya yaitu keabsahan dari muatan.

Di sisi lain, Bagus Jaya Wardhana merupakan Direktur PT AKT, yang bersama-sama dengan Samin Tan merupakan kontraktor penambang batu bara melalui perusahaan tersebut.

Dengan tanpa adanya pengawasan dari pihak Kementerian ESDM dan KSOP Rangga Ilung, Bagus bersama-sama dengan Samin melalui PT AKT dan afiliasinya, yaitu PT BBP sebagai kontraktor tambang, menggunakan dokumen PT MCM dan PT AC tanpa memiliki izin serta secara melawan hukum tetap menambang batu bara dan mengekspornya hingga tahun 2025.

Kemudian, Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia, bekerja sama dengan Samin dan perusahaan afiliasinya dalam hal pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah dicabut izinnya. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top