KALAMANTHANA, Muara Teweh – Siang bolong di Jalan Poros Muara Teweh-Pendreh. Satresnarkoba Polres Barito Utara mencokok JN. Dia diduga terlibat peredaran sabu-sabu.

JN, pria berusia 32 tahun itu, tak berkutik saat diamankan aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara. Sebab, polisi menemukan barang bukti 3,42 gram sabu-sabu.

Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu ini dilakukan Satresnarkoba Polres Barito Urara pada Rabu 4 November 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

JN diamankan di Jalan Poros Muara Teweh-Pendreh RT 005, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah plastik klip berukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,42 gram bruto.

Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kosong berukuran sedang, satu buah korek api, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, JN beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Kapolres Barito Utara, AKBP Irnanda Oktora menyampaikan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran sabu-sabu.

“Pengungkapan ini merupakan wujud kesigapan dan komitmen Polres Barito Utara, khususnya Satresnarkoba, dalam menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika,” kata Irnanda Oktora melalui Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP di Muara Teweh, Kamis 5 November 2026.

Polres Barito Utara mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu melawan narkoba demi mewujudkan Kabupaten Barito Utara yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman peredaran gelap narkotika. (*)