KALAMANTHANA, Sampit – Sabu-sabu senilai Rp15 miliar nyaris beredar di Kalimantan Tengah. Untung, Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkarnya di Sampit.
Sabu-sabu dengan berat 10 kg itu diduga berasal dari Kalimantan Barat. Pembawanya pun empat orang anak muda asal Pontianak, Kalimantan Barat.
Keempatnya sudah diamankan. Mereka terdiri dari AS (18), MZ (19), FS (19), dan MM (19).
Pengungkapan kasus sabu-sabu dalam jumlah ekstra besar ini dilakukan Tim Gabungan BNNP Kalimantan Tengah dan BNNK Kotawaringin Timur.
AS, MZ, FS, dan MM diduga sebagai orang suruhan bandar sabu-sabu yang kerap memanfaatkan jalur peredaran Pontianak-Sampit hingga ke pelosok Kalimantan Tengah lainnya.
Pengungkapan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Patih Rumbi Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Kepala BNNK Kotawaringin Timur, AKBP Muhammad Fadli membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bukti upaya serius BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan yang memanfaatkan jalur distribusi antardaerah dan lintas provinsi.
Menurutnya, keberhasilan mengamankan barang bukti dalam jumlah besar ini menjadi langkah penting untuk mencegah narkotika beredar lebih luas di tengah masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” katanya.
Dia menambahkan BNNK Kotawaringin Timur tidak hanya fokus pada pengamanan barang bukti, tetapi juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di belakang pengiriman narkotika tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Keempat orang yang diamankan bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNK Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)