KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – F, seorang guru di Seruyan, ditangkap di Ketapang, setelah buron tujuh bulan. Dia diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap F dilakukan Tim Resmob Polres Seruyan bersama Satreskrim Polres Sukamara di Kecamatan Manismata, Ketapang, Kalimantan Barat.

Dia diciduk polisi pada Rabu 4 November 2026 sekitar pukul 14.26 WIB. Itulah yang mengakhiri aksi buronnya sekitar tujuh bulan.

Aksi cabul sang guru ini sebenarnya terungkap pada Rabu 1 April 2026 lalu. Hal itu terungkap dari ogahnya sang korban kembali ke sekolah.

Pelajar perempuan itu menyampaikan kepada orang tuanya bahwa ia tidak mau bersekolah keesokan harinya karena takut kepada gurunya di salah satu sekolah di Kecamatan Seruyan Hilir itu.

Saat diminta bercerita, korban mengungkapkan perlakuan tidak pantas yang dialaminya di dalam kelas dan menyebut ada teman-temannya yang juga menjadi korban.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Seruyan.

Setelah laporan masuk, F menghilang. Polisi menetapkannya sebagai DPO dan terus melakukan pencarian.

Dalam pemeriksaan awal setelah ditangkap, guru cabul F mengakui perbuatannya terhadap tujuh siswi sekolah dasar tempatnya mengajar.

Kasi Humas Polres Seruyan Aipda Ronny membenarkan penangkapan tersebut.

“Terduga pelaku yang masuk DPO telah berhasil kami amankan di wilayah Kalimantan Barat,” katanya.

Ronny mengapresiasi kerja sama seluruh pihak dan mengimbau orang tua untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.

Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Danau Sembuluh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau orang tua yang anaknya mengalami hal serupa agar segera melapor.

Polres Seruyan juga mengajak orang tua dan pihak sekolah untuk menjaga keselamatan anak dengan membangun komunikasi terbuka. Orang tua diminta tidak mengabaikan cerita atau perubahan sikap anak, seperti tiba-tiba takut ke sekolah, dan segera melapor ke kepolisian bila ada indikasi kekerasan terhadap anak. (*)