KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Aksi membuang paket sabu-sabu tak membuat dua pria, GR dan MHM alias Dadung, selamat dari penangkapan Satresnarkoba Polres Seruyan.

Keduanya, GR (27) dan MHM alias Dadung (24), diamankan aparat Satresnarkoba Polres Seruyan di Desa Tumbang Bai, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Jumat 6 November 2026.

GR dan MHM alias Dadung tak bisa berkutik. Pasalnya, Satresnarkoba Polres Seruyan menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 11,37 gram.

Operasi penindakan terhadap dua pemain sabu-sabu di Tumbang Bai itu berada di bawah kendali Kepala Satresnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto.

Pengungkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Petugas kemudian mengamankan dua pria berinisial GR dan MHM alias Dadung di sekitar dermaga penyeberangan Desa Tumbang Bai.

Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menunjukkan surat perintah tugas. Pemeriksaan selanjutnya dilakukan dengan disaksikan dua orang saksi, yakni Eson dan David Afrianto.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga sabu-sabu dengan berat kotor 11,37 gram.

Barang tersebut ditemukan di dalam dua tisu yang disimpan dalam kotak rokok dan sebelumnya dibuang oleh salah satu pria yang diamankan.

Petugas juga menyita dua unit telepon genggam merek serta satu unit sepeda motor Honda CRF 150 L warna hitam tanpa pelat nomor.

Kasi Humas Polres Seruyan Aipda Ronny membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Ia menyampaikan penindakan merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima petugas dan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan serta pendalaman.

“Satresnarkoba Polres Seruyan telah mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di Desa Tumbang Bai. Dua orang diamankan bersama barang bukti dua paket diduga sabu-sabu dengan berat bruto 11,37 gram,” katanya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan.

Kedua pria beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta mengembangkan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. (*)